Correct Article 6
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Current Text
(1) Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, bagi Perusahaan Pembiayaan; atau
b. finance, pembiayaan, disertai dengan kata syariah dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama bagi Perusahaan harus memenuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai koperasi dan pengesahan koperasi bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
8. Ketentuan Pasal 8 tetap, Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
