Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: a. finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, bagi Perusahaan Pembiayaan; atau b. finance, pembiayaan, disertai dengan kata syariah dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama bagi Perusahaan harus memenuhi: a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai koperasi dan pengesahan koperasi bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi. 8. Ketentuan Pasal 8 tetap, Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction