Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan hanya dapat dimiliki oleh: a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. Pemerintah Daerah; c. warga negara INDONESIA; d. badan hukum INDONESIA; e. badan hukum asing; dan/atau f. warga negara asing. (2) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. warga negara INDONESIA; dan/atau d. badan hukum INDONESIA. (3) Kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal. (4) Ketentuan mengenai kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan. (5) Ketentuan kepemilikan Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction