Correct Article 2
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Current Text
Bentuk badan hukum Perusahaan terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
