Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk badan hukum Perusahaan terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction