Correct Article 3
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Current Text
Dalam rangka pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah, menghapus, dan/atau MENETAPKAN pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6582);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6795); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320).
Your Correction
