Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah, menghapus, dan/atau MENETAPKAN pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6582); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6795); dan c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320).
Your Correction