Correct Article 72
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1), Pasal 59 ayat (6), dan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan
c. pencabutan izin usaha.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 1 (satu) bulan;
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Perusahaan Pembiayaan Inftrastruktur yang dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang melakukan kegiatan usaha.
(6) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(7) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau Perusahaan Pembiayaan Inftrastruktur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Your Correction
