Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 21 ayat (2), wajib menyampaikan rencana pemenuhan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak penetapan terjadinya pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagai akibat dari pelaksanaan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan untuk pemenuhan ketentuan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jangka waktu rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling lama 6 (enam) bulan. (5) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction