Correct Article 51
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan perubahan Pemegang Saham, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan perubahan Pemegang Saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan
alinan akta risalah RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Your Correction
