Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur memiliki UUS, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan laporan bulanan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan nonbank.
Your Correction