Correct Article 47
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
b. laporan manajemen, dalam bentuk cetak dan salinan elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disusun berdasarkan tahun takwim.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan disusun dalam mata uang rupiah.
Your Correction
