Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf c memuat paling sedikit: a. kinerja rentabilitas; b. sumber rentabilitas; dan c. kesinambungan rentabilitas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction