Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dasar perhitungan ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) merupakan ekuitas dalam laporan bulanan terakhir Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebelum penyaluran pembiayaan dilakukan.
Your Correction