Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi BMPP kepada 1 (satu) debitur paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi BMPP kepada 1 (satu) kelompok debitur paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (3) Apabila Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur memperoleh izin usaha kurang dari 1 (satu) bulan, dasar perhitungan ekuitas dalam menghitung BMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan ekuitas dalam laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha. (4) Jika debitur mempunyai hubungan pengendalian dengan debitur lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan yang meliputi: a. debitur merupakan pengendali debitur lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa debitur; c. debitur memiliki ketergantungan keuangan dengan debitur lain; d. debitur menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban debitur lain jika debitur lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau e. dewan komisaris dan/atau direksi debitur menjadi dewan komisaris dan/atau direksi pada debitur lain, debitur digolongkan sebagai anggota suatu kelompok debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan mengenai kelompok debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi: a. Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah; b. holding Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk anak usahanya.
Your Correction