Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi BMPP kepada pihak terkait paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan pengendali Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; b. badan usaha di mana Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bertindak sebagai pengendali; c. orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh: 1. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau 2. orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal: 1. dari orang perseorangan yang merupakan pengendali Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau 2. dari Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; h. badan usaha yang dewan komisaris atau direksi merupakan: 1. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau 2. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; i. badan usaha di mana: 1. Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf e bertindak sebagai pengendali; atau 2. dewan komisaris atau direksi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, bertindak sebagai pengendali; dan j. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan dengan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
Your Correction