Correct Article 40
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pembiayaan sesuai standar akuntansi keuangan.
(2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Your Correction
