Correct Article 38
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Kualitas piutang Pembiayaan yang dikategorikan sebagai Pembiayaan bermasalah terdiri atas piutang Pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang memiliki Piutang Pembiayaan dengan kategori kualitas
Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang Pembiayaan, lebih dari 5% (lima persen) dari total Pembiayaan.
Your Correction
