Correct Article 36
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib MENETAPKAN kualitas piutang Pembiayaan yang sama terhadap:
a. 1 (satu) debitur dengan beberapa Pembiayaan yang berbeda; dan/atau
b. 1 (satu) debitur yang dibiayai oleh beberapa kreditur untuk membiayai proyek yang sama.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menggunakan kualitas piutang Pembiayaan yang paling rendah.
Your Correction
