Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah agar kualitas piutang Pembiayaan senantiasa baik.
Your Correction