Correct Article 34
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b merupakan penilaian terhadap:
a. risiko inheren; dan
b. kualitas penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dalam operasional Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Penilaian terhadap risiko inheren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat penilaian terhadap penerapan prinsip kehati-hatian oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur paling sedikit:
a. kualitas piutang Pembiayaan;
b. cadangan piutang Pembiayaan; dan
c. BMPP.
Your Correction
