Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian Tingkat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tingkat kesehatan keuangan lembaga jasa keuangan nonbank.
Your Correction