Correct Article 30
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Penilaian Tingkat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tingkat kesehatan keuangan lembaga jasa keuangan nonbank.
Your Correction
