Correct Article 29
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.
(3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, selain melakukan penilaian Tingkat Kesehatan dengan menggunakan pendekatan secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara konsolidasi.
(4) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan UUS dengan menggunakan pendekatan secara individual.
(5) Penilaian Tingkat Kesehatan secara individual dan konsolidasi dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penilaian Tingkat Kesehatan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
