Correct Article 28
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat menempatkan dana dalam bentuk deposito dan giro pada bank, Surat Utang Negara, Sertifikat Bank INDONESIA, efek berbentuk kontrak investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya dengan peringkat investasi paling kurang layak untuk investasi (investment grade) yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat.
(2) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah wajib memenuhi Prinsip Syariah.
(3) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan dengan memenuhi prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko, termasuk memiliki:
a. kebijakan dan prosedur tertulis yang dibuat oleh Direksi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
b. sistem pengendalian internal, yang memadai untuk kegiatan penempatan dana.
Your Correction
