Correct Article 26
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali.
(2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus diperoleh dari perbandingan antara penjumlahan:
a. surat berharga yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a;
b. pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b; dan
c. pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dengan penyertaan.
(3) Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan pinjaman yang diterima Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan persyaratan sebagai berikut:
a. paling singkat berjangka 5 (lima) tahun;
b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan
c. dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan pemberi pinjaman.
(4) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor.
Your Correction
