Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki paling sedikit: a. 3 (tiga) orang anggota Direksi; b. 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris; c. 1 (satu) orang komisaris independen; dan d. 1 (satu) orang anggota DPS bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Setiap Direksi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur: a. wajib menetap di INDONESIA; dan b. dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai Direksi pada perusahaan lain. (3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (4) Direksi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai Dewan Komisaris pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain. (5) Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain. (6) Perangkapan jabatan bagi komisaris independen Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilarang dilakukan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain dan/atau pada perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktur. (7) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jika anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan yang memiliki usaha di bidang Pembiayaan Infrastruktur, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (8) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika: a. anggota Dewan Komisaris selain komisaris independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction