Correct Article 10
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Kepemilikan asing pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Batasan kepemilikan asing pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa.
(3) Dalam hal Perusahaan membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena:
a. tidak memenuhi ketentuan rasio permodalan dan ekuitas minimum; dan/atau
b. terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha Perusahaan, batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui.
(4) Dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
