Correct Article 8
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Setiap PSP wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Calon PSP yang belum memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai PSP.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
