Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi senilai ekuitas pemegang saham. (2) Ketentuan jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bagi pemegang saham yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi dan/atau penyertaan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib dipenuhi pada saat pemegang saham tersebut melakukan: a. penyetoran modal pendirian Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; b. pembelian saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau c. penambahan modal disetor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction