Correct Article 6
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang dimiliki oleh pihak selain:
a. warga negara INDONESIA;
b. warga negara asing;
c. badan hukum INDONESIA;
d. badan hukum asing;
e. pemerintah pusat; dan/atau
f. pemerintah daerah.
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur hanya melalui transaksi di bursa efek.
Your Correction
