Correct Article 74
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Surat persetujuan pembentukan UUS yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan sebagai izin pembentukan UUS.
(3) Setiap persetujuan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang telah disampaikan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
(4) PSP, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah:
a. berkedudukan sebagai PSP; atau
b. telah menjabat sebagai Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS, pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dapat menjadi PSP anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS.
(5) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(6) Kegiatan penyaluran Pembiayaan yang telah dilakukan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian Pembiayaan tersebut dan tidak dijadikan dasar perhitungan BMPP.
Your Correction
