Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, atau Pasal 68, Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis atas kelayakan rencana penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan kelengkapan atas dokumen persyaratan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, atau Pasal 68. (3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi kelayakan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, atau Pasal 68, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction