Correct Article 67
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bubar berdasarkan putusan pengadilan, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilampiri dengan
keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan putusan pengadilan yang menyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction
