Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham atau bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir, likuidator harus melaporkan hasil rapat umum pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak rapat umum pemegang saham dilaksanakan, dilampiri dengan: a. rencana penyelesaian hak dan kewajiban dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, yang paling kurang memuat langkah penyelesaian dan rincian waktu pelaksanaannya; dan b. bukti pemberitahuan kepada pihak terkait sehubungan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction