Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam status pengawasan 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan keuangan terkini berupa laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta rekening administratif; b. rincian piutang Pembiayaan terkini yang dikelompokkan berdasarkan kualitas; c. peringkat komposit tingkat kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur terkini; d. informasi dan dokumen mengenai: 1. daftar terkini rincian tagihan dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada pihak terkait; dan 2. informasi lain yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan; dan e. laporan proyeksi arus kas untuk jangka waktu 1 (satu) bulan mendatang atau berdasarkan periode laporan lain, yang terinci secara harian dan dengan frekuensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan dalam status pengawasan 3.
Your Correction