Correct Article 62
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Jika Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan dalam status pengawasan 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf
c. (2) Dalam hal Perusahaan Pembiyaan Infrastruktur memenuhi kriteria:
a. rasio kecukupan modal kurang dari 10% (sepuluh persen);
b. rasio pembiayaan bermasalah secara neto (non performing financing/NPF net) sama dengan atau lebih dari 15% (lima belas persen) dari total piutang Pembiayaan; dan/atau
c. tingkat kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan peringkat komposit 5, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam status pengawasan 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat penetapan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam status pengawasan 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan
alasan penetapan serta langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction
