Correct Article 61
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam hal kondisi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur membaik dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan tidak lagi berada dalam status pengawasan 2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf
b. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction
