Correct Article 56
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan dalam status pengawasan 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b jika Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika rasio kecukupan modal sama dengan atau lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dan memenuhi:
a. rasio pembiayaan bermasalah secara neto lebih dari 5% (lima persen) namun kurang dari 15% (lima belas persen) dari total piutang Pembiayaan;
b. tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan peringkat komposit 4;
dan/atau
c. tingkat kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan peringkat komposit 3, namun terdapat faktor dengan peringkat 4 atau peringkat 5.
(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam status pengawasan 2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat penetapan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam status pengawasan 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan alasan penetapan serta langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction
