Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status pengawasan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Status pengawasan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. status pengawasan 1; b. status pengawasan 2; atau c. status pengawasan 3.
Your Correction