Correct Article 54
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Untuk pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan berpedoman pada:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
Your Correction
