Correct Article 53
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang:
a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat; dan/atau
b. menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas penerbitan surat utang kepada pihak krediturnya.
Your Correction
