Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang: a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat; dan/atau b. menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas penerbitan surat utang kepada pihak krediturnya.
Your Correction