Correct Article 22
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan izin pembentukan UUS diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
b. pemeriksaan setoran modal kerja UUS;
c. analisis kelayakan atas rencana kerja UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf h;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota DPS; dan
e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan:
a. MENETAPKAN keputusan pemberian izin pembentukan UUS; dan
b. melakukan pencatatan atas akad yang digunakan oleh UUS.
(4) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
Your Correction
