Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang menjalankan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk UUS. (2) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a. mengalokasikan modal kerja bagi UUS yang disisihkan secara terpisah; b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang DPS yang telah memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; c. mempunyai pembukuan yang terpisah antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan UUS; dan d. mempunyai pimpinan UUS yang memenuhi persyaratan: 1. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; 2. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama; 3. mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang jasa keuangan syariah; dan 4. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang sama. (3) Untuk dapat membentuk UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib terlebih dahulu memperoleh izin pembentukan UUS melalui penyampaian permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dilampiri dengan: a. salinan akta perubahan anggaran dasar yang mencantumkan: 1. salah satu maksud dan tujuan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan 2. wewenang dan tanggung jawab DPS, disertai dengan bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. otokopi bukti setoran modal kerja UUS dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA yang dilegalisasi oleh bank yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin pembentukan UUS; c. surat keputusan Direksi yang menyetujui penempatan modal kerja pada UUS disertai dengan besaran jumlah penempatan modal kerjanya; d. data pimpinan UUS, meliputi: 1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; 2. fotokopi nomor pokok wajib pajak; 3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; 4. bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS; 5. surat pernyataan yang menyatakan: a) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang sama; dan 6. bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; e. risalah RUPS mengenai pengangkatan DPS; f. laporan keuangan awal UUS yang terpisah dari kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; g. dokumen pelaporan penggunaan akad yang digunakan dalam kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dan contoh akad yang akan digunakan; dan h. rencana kerja UUS yang akan dibentuk, yang memuat paling sedikit: 1. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; 2. target penyaluran Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; 3. sistem dan prosedur kerja; 4. jumlah dan susunan personalia; dan 5. proyeksi secara bulanan selama 12 (dua belas) bulan atas: a) laporan posisi keuangan; b) laporan laba rugi komprehensif; dan c) laporan arus kas, beserta asumsi yang digunakan. (4) Permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction