Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penutupan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penutupan, dengan menyampaikan: a. rencana penyelesaian hak dan kewajiban dari kantor cabang; dan b. bukti pemberitahuan kepada pihak terkait sehubungan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dari kantor cabang.
Your Correction