Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction