Correct Article 17
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
b. pemeriksaan setoran modal;
c. analisis kelayakan atas rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan/atau anggota DPS; dan
e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha.
(5) Dalam hal permohonan izin usaha ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
