Correct Article 16
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan bersamaan dengan permohonan
penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP dan/atau anggota DPS.
Your Correction
