Correct Article 14
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
