Correct Article 2
PERBAN Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
a. pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b. refinancing atas Infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;
c. pemberian Pembiayaan subordinasi yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
d. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
e. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.
(2) Pembiayaan subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan bentuk pemberian Pembiayaan dengan kriteria:
a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun;
b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pembiayaan yang ada;
dan
c. dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan debitur.
(3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan kegiatan usaha berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur mendapat penugasan dimaksud, yang memuat paling sedikit informasi mengenai dampak pelaksanaan tugas dari pemerintah terhadap:
a. kondisi keuangan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
b. pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan:
a. pemberian dukungan kredit;
b. pemberian jasa konsultasi;
c. penyertaan modal dan/atau
d. upaya mencarikan pasar swap yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur.
(5) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah atau dengan membentuk UUS.
(6) enyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan:
a. prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah);
b. tidak mengandung hal yang diharamkan;
c. dilakukan dengan menggunakan akad sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA dan/atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
