Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), dan/atauPasal 6 ayat (6) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bagi LJK pada setiap sektor jasa keuangan.
Your Correction