Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Konglomerasi Keuangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap merupakan Konglomerasi Keuangan dan melaksanakan seluruh kewajiban sebagai Konglomerasi Keuangan sampai dengan periode pelaporan posisi akhir bulan Desember 2020.
Your Correction