Correct Article 8
PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN
Current Text
Bagi Konglomerasi Keuangan yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kewajiban penyampaian laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan sinergi perbankan sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah beralih dari Entitas Utama menjadi direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada bank yang menjadi pemegang saham pengendali atau bank yang ditunjuk sebagai pelaksana perusahaan induk sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsolidasi bank umum.
Your Correction
