Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hubungan antar LJK yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh Pemerintah Pusat Republik INDONESIA dikecualikan dari pengertian Konglomerasi Keuangan.
Your Correction